Bahwa dalam rangka reformasi sistem Kepabeanan Indonesia sehingga pelaksanaan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai dapat dilakukan dengan lebih efektif dan efisien, dipandang perlu mengatur kembali tatalaksana pembayaran dan penyetoran Penerimaan Negara Dalam Rangka Impor dan Penerimaan Negara Atas Barang Kena Cukai Buatan Dalam Negeri dalam Keputusan Menteri Keuangan;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a di atas, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Tatalaksana Pembayaran Dan Penyetoran Penerimaan Negara Dalam Rangka Impor dan Penerimaan Negara Atas Barang Kena Cukai Buatan Dalam Negeri;