Bahwa agar pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang telah ditetapkan dalam Undang-undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dapat berjalan lebih efektif dan efisien, maka dipandang perlu menetapkan ketentuan-ketentuan mengenai Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagai pengganti Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;