Direktori Peraturan DJBC
Menjadi Sistem Terlengkap Untuk Browse Peraturan Terkait Dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
 
BROWSE BERDASARKAN
|
|
|
 
TAG PERATURAN
 
 
Posisi Anda : Browse Jenis > Detail Peraturan
TAMBAHKAN FILTER
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983
Nomor 7 Tahun 1983, Tanggal 31-Dec-1983
DETAIL PERATURAN
Jenis:Undang-undang
Penerbit:Presiden
Hal Yang Diatur:Perpajakan
Mulai Berlaku:01-Jan-1984 s/d
Tentang:Pajak Penghasilan
Isi Singkat:

Bahwa Negara Republik Indonesia adalah negara hukum berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945 yang menjunjung tinggi hak dan kewajiban warga negara, karena itu perpajakan sebagai salah satu perwujudan kewajiban kenegaraan merupakan sarana peran serta dalam pembiayaan negara dan pembangunan nasional;

Bahwa sistem perpajakan yang merupakan dasar pelaksanaan pemungutan pajak negara yang selama ini berlaku, tidak sesuai lagi dengan tingkat pertumbuhan ekonomi dan kehidupan sosial masyarakat Indonesia, baik dalam segi kegotong-royongan nasional maupun dalam menunjang pembiayaan pembangunan;

Bahwa sistem perpajakan yang tertuang dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang selama ini berlaku belum sepenuhnya dapat menggerakkan peran serta semua lapisan subyek pajak dalam peningkatan penerimaan negara yang sangat diperlukan guna mewujudkan kelangsungan dan peningkatan pembangunan dalam rangka memperkokoh ketahanan nasional;

Bahwa pajak merupakan salah satu sumber penerimaan negara yang harus berkembang dan meningkat, sesuai dengan perkembangan kemampuan riil rakyat dan laju pembangunan nasional;

Bahwa sistem dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang merupakan landasan pelaksanaan pemungutan pajak negara yang selama ini berlaku perlu diperbaharui dan di sesuaikan dengan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945;

Bahwa oleh karena itu sistem dan peraturan perundang-undangan perpajakan pada umumnya, pajak perseroan, pajak pendapatan, dan pajak atas bunga, dividen dan royalti yang berlaku dewasa ini pada khususnya perlu diperbaharui dan disesuaikan sehingga lebih memberikan kepastian hukum, sederhana, mudah pelaksanaannya, serta lebih adil dan merata;

Bahwa untuk dapat mencapai maksud tersebut diatas perlu disusun Undang-undang tentang Pajak Penghasilan;

Mengingat:
  1. Undang-undang Nomor 45 Tahun 1945,
    Tentang Undang-undang dasar Negara Republik Indonesia
  2. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983,
    Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
Diubah Oleh:
  1. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994,
    Tentang Perubahan undang-undang nomor 7 tahun 1983 tentang pajak penghasilan
  2. Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008,
    Tentang Perubahan Keempat Undang-undang nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan
  3. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000,
    Tentang Perubahan ketiga atas undang-undang nomor 7 tahun 1983 tentang pajak penghasilan
  4. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1991,
    Tentang Perubahan atas undang-undang nomor 7 Tahun 1983 tentang pajak penghasilan
 
Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai
Copyright © 2011
Tampilan terbaik menggunakan Mozilla Firefox versi 3.6 atau yang lebih baru.