Direktori Peraturan DJBC
Menjadi Sistem Terlengkap Untuk Browse Peraturan Terkait Dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
 
BROWSE BERDASARKAN
|
|
|
 
TAG PERATURAN
 
 
Posisi Anda : Browse Jenis > Detail Peraturan
TAMBAHKAN FILTER
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
Nomor KEP-5/KMK.01/1993, Tanggal 05-Jan-1993
DETAIL PERATURAN
Jenis:Keputusan Menteri Keuangan
Penerbit:Menteri Keuangan
Hal Yang Diatur:Penerimaan Negara
Mulai Berlaku:01-Apr-1993 s/d
Tentang:Penunjukan Bank Sebagai Bank Persepsi Dalam Rangka Pengelolaan Setoran Penerimaan Negara
Isi Singkat:

Bahwa penerimaan negara berupa pajak dan bukan pajak merupakan sumber dana pembangunan yang perlu diamankan;

Bahwa bank sebagai penerima setoran pajak dan bukan pajak sangat menentukan kelancaran pemasukan penerimaan negara ke Kas Negara;

Bahwa berhubung dengan itu, perlu diatur tata cara penunjukan bank sebagai Bank Persepsi dan sanksi administrasi atas kelambatan penyetoran / pelimpahan setoran Penerimaan Negara ke Kas negara dalam Keputusan Menteri Keuangan;

Tag Peraturan:bank persepsi,penerimaan,
 
Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai
Copyright © 2011
Tampilan terbaik menggunakan Mozilla Firefox versi 3.6 atau yang lebih baru.