Bahwa agar pelaksanaan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dapat dilakukan dengan lebih efektif dan efisien, dipandang perlu untuk melakukan pengaturan kembali tata laksana kepabeanan di bidang impor sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 25/KMK.05/1997 tentang Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Impor dengan Keputusan Menteri Keuangan yang baru;
Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Tatalaksana Kepabeanan Di Bidang Impor.