Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, barang yang telah diolah atau digabungkan, barang yang tidak diolah dan/atau barang lainnya dapat dikeluarkan dari Tempat Penimbunan Berikat untuk diimpor untuk dipakai atas persetujuan Pejabat Bea dan Cukai dan dipungut Bea Masuk berdasarkan tarif dan nilai pabean yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas, dan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (3), Pasal 19 ayat (9) dan Pasal 48 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2009 tentang Tempat Penimbunan Berikat, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Kawasan Berikat;