Bahwa Negara Republik Indonesia adalah negara hukum berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 yang menjunjung tinggi hak dan kewajiban warga negara, karena itu menempatkan perpajakan sebagai salah satu perwujudan kewajiban kenegaraan bagi setiap warga negara yang merupakan sarana peranserta dalam pembiayaan negara dan pembangunan nasional; Bahwa sistem perpajakan yang merupakan dasar pelaksanaan pemungutan pajak negara yang selama ini berlaku tidak sesuai lagi dengan tingkat pertumbuhan ekonomi dan kehidupan sosial masyarakat Indonesia, baik dalam segi kegotong - royongan nasional maupun dalam laju pembangunan yang telah tercapai; Bahwa sistem perpajakan, khususnya yang tertuang dalam ketentuan-ketentuan pajak tidak langsung yang berlaku selama ini belum dapat menggerakkan peranserta semua lapisan pengusaha kena pajak dalam meningkatkan pendapatan negara yang sangat diperlukan guna mewujudkan kelangsungan pembiayaan negara dan kelangsungan pembangunan yang berdasarkan pada asas-asas pembangunan nasional; Bahwa sistem pajak penjualan yang berlaku dewasa ini sudah tidak sesuai lagi sebagai sarana yang dapat menunjang kebutuhan tersebut di atas; Bahwa oleh karena itu dipandang perlu untuk mengatur kembali sistem pajak penjualan dengan sistem pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah dengan undang-undang;