Bahwa berkenaan dengan pengunduran diri Dr. Sri Mulyani Indrawati, sebagai Menteri Keuangan Kabinet Indonesia Bersatu II Periode 2009-2014, sebagaimana disampaikan melalui surat tanggal 4 Mei 2010, dipandang perlu memberhentikan dengan hormat yang bersangkutan dari jabatan tersebut, dan selanjutnya mengangkat penggantinya;
Bahwa Sdr. Agus D.W. Martowardojo, dipandang mampu dan cakap serta memenuhi syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan, untuk diangkat sebagai Menteri Keuangan Kabinet Indonesia Bersatu II dalam sisa masa jabatan Periode 2009-2014;
Bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a dan b, dipandang perlu menetapkan pemberhentian dengan hormat Dr. Sri Mulyani Indrawati, dari jabatan Menteri Keuangan Kabinet Indonesia Bersatu II Periode 2009-2014, dan menetapkan pengangkatan Sdr. Agus D.W. Martowardojo sebagai penggantinya, dengan Keputusan Presiden.