Bahwa untuk menjamin kelancaran arus barang dan dokumen, dan melindungi hak-hak/kepentingan negara dalam rangka ekspor serta untuk mendukung pelaksanaan elektronisasi data kepabeanan di bidang ekspor yang berlaku secara internasional, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Ekspor;