Bahwa peningkatan kelancaran arus barang dan arus dokumen dalam rangka ekspor merupakan tuntutan yang utama bagi peningkatan kegiatan perekonomian; Bahwa peningkatan kelancaran arus barang dan arus dokumen tersebut tetap memperhatikan hak-hak dan kepentingan negara; Bahwa untuk mewujudkan hal-hal tersebut di atas, maka dipandang perlu untuk menetapkan tata laksana kepabeanan di bidang ekspor dengan Keputusan Menteri Keuangan;