Direktori Peraturan DJBC
Menjadi Sistem Terlengkap Untuk Browse Peraturan Terkait Dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
 
BROWSE BERDASARKAN
|
|
|
 
TAG PERATURAN
 
 
Posisi Anda : Browse Jenis > Detail Peraturan
TAMBAHKAN FILTER
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
Nomor KEP-102/KMK.05/1997, Tanggal 10-Mar-1997
DETAIL PERATURAN
Jenis:Keputusan Menteri Keuangan
Penerbit:Menteri Keuangan
Hal Yang Diatur:Sistem Aplikasi Pelayanan
Mulai Berlaku:01-Apr-1997 s/d
Tentang:Daftar Kode Untuk Pengisian Pemberitahuan Pabean
Isi Singkat:

Bahwa untuk tujuan pendataan diperlukan kode tertentu yang harus diisikan ke dalam Pemberitahuan Pabean;

Bahwa telah ada kesepakatan internasional tentang standar kode yang digunakan dalam perdagangan internasional;

Bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas dipandang perlu untuk menetapkan ketentuan tentang Daftar Kode untuk pengisian Pemberitahuan Pabean.

Mengingat:
  1. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995,
    Tentang Kepabeanan
  2. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 101/KMK.05/1997,
    Tentang Pemberitahuan Pabean
Tag Peraturan:pemberitahuan,
 
Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai
Copyright © 2011
Tampilan terbaik menggunakan Mozilla Firefox versi 3.6 atau yang lebih baru.