Bahwa guna pemenuhan Kewajiban Pabean yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, diperlukan Pemberitahuan Pabean ;
Bahwa untuk kemudahan dan tertib administrasi dipandang perlu untuk menetapkan ketentuan tentang bentuk, isi, dan penanganan Pemberitahuan Pabean dengan Keputusan Menteri Keuangan.