Bahwa dalam rangka mengatur, menjaga dan memelihara kesetabilan nilai mata uang Rupiah dan pengawasan terhadap lalu lintas peredaran uang serta untuk pengamana terhadap kemungkinan masuknya mata uang- Rupiah palsu ke Wilayah Republik Indonesia telah di atur ketentuan mengenai pengeluaran atau pemasukan mata uang rupiah dari atau kedalam Wilayah Republik Indonesia .
Bahwa sehubungan dengan hal tsb dipandang perlu menetapkan kembali bentuk dan isi pemberitahuan pabean atas impor barang penumpang atau awak sarana pengangkut (BC 2) dalam keputusan menteri keuangan RI Nomor. 101/KMK.05/1997 tgl .10 Maret 1997 dalam suatu keputusan .