Direktori Peraturan DJBC
Menjadi Sistem Terlengkap Untuk Browse Peraturan Terkait Dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
 
BROWSE BERDASARKAN
|
|
|
 
TAG PERATURAN
 
 
Posisi Anda : Browse Jenis > Detail Peraturan
TAMBAHKAN FILTER
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
Nomor KEP-251/KMK.05/1998, Tanggal 29-Apr-1998
DETAIL PERATURAN
Jenis:Keputusan Menteri Keuangan
Penerbit:Menteri Keuangan
Hal Yang Diatur:Kepabeanan
Mulai Berlaku:23-Mar-1998 s/d
Tentang:Penyempurnaan Formulir Pemberitahuan Pabean atas Impor Barang Penumpang Atau Awak Sarana Pengangkut (BC.2.2) Dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 101/KMK.05/1997 Tanggal 10 Maret 1997
Isi Singkat:

Bahwa dalam rangka mengatur, menjaga dan memelihara kesetabilan nilai mata uang Rupiah dan pengawasan terhadap lalu lintas peredaran uang serta untuk pengamana terhadap kemungkinan masuknya mata uang- Rupiah palsu ke Wilayah Republik Indonesia telah di atur ketentuan mengenai pengeluaran atau pemasukan mata uang rupiah dari atau kedalam Wilayah Republik Indonesia .

Bahwa sehubungan dengan hal tsb dipandang perlu menetapkan kembali bentuk dan isi pemberitahuan pabean atas impor barang penumpang atau awak sarana pengangkut (BC 2) dalam keputusan menteri keuangan RI Nomor. 101/KMK.05/1997 tgl .10 Maret 1997 dalam suatu keputusan .

Mengingat:
  1. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995,
    Tentang Kepabeanan
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1998,
    Tentang Pengeluaran Atau Pemasukan Mata Uang Rupiah dari atau ke dalam wilayah Republik Indonesia
Mengubah:
  1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 101/KMK.05/1997,
    Tentang Pemberitahuan Pabean
Tag Peraturan:pabean,pemberitahuan,pengangkut,sarana pengangkut,
 
Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai
Copyright © 2011
Tampilan terbaik menggunakan Mozilla Firefox versi 3.6 atau yang lebih baru.