Direktori Peraturan DJBC
Menjadi Sistem Terlengkap Untuk Browse Peraturan Terkait Dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
 
BROWSE BERDASARKAN
|
|
|
 
TAG PERATURAN
 
 
Posisi Anda : Browse Jenis > Detail Peraturan
TAMBAHKAN FILTER
PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
Nomor PER-213/PMK.011/2011, Tanggal 14-Dec-2011
DETAIL PERATURAN
Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Penerbit:Menteri Keuangan
Hal Yang Diatur:Tarif
Mulai Berlaku:01-Jan-2012 s/d
Tentang:Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor
Isi Singkat:

Bahwa berdasarkan Amandemen Kelima Harmonized System (HS) dan Revisi Kedua ASEAN Harmonized Tariff Nomenclature (AHTN), serta untuk memenuhi kebutuhan penyesuaian sistem klasifikasi barang nasional, perlu dilakukan perubahan · terhadap sistem klasifikasi barang yang akan mulai diberlakt~kan terhitung sejak tanggal 1 Januari 2012;

Bahwa sehubungan dengan perubahan terhadap sistem klasifikasi barang sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu ditetapkan kembali pembebanan tarif bea masuk atas barang impor;

Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor;

Menimbang:
  1. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995,
    Tentang Kepabeanan
Mengingat:
  1. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994,
    Tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Oorganisasi Perdagangan Dunia)
  2. Keputusan Presiden Nomor 56/P/2010,
    Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Menteri Keuangan periode 2009-2014
Tag Peraturan:ak-fta,bea keluar,bea masuk,btbmi,btki,cept,klasifikasi,ndpbm,tarif,
 
Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai
Copyright © 2011
Tampilan terbaik menggunakan Mozilla Firefox versi 3.6 atau yang lebih baru.