Direktori Peraturan DJBC
Menjadi Sistem Terlengkap Untuk Browse Peraturan Terkait Dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
 
BROWSE BERDASARKAN
|
|
|
 
TAG PERATURAN
 
 
Posisi Anda : Browse Tag > Detail Peraturan
TAMBAHKAN FILTER
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
Nomor PER-259/PMK.04/2010, Tanggal 31-Dec-2010
DETAIL PERATURAN
Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Penerbit:Menteri Keuangan
Hal Yang Diatur:Jaminan
Mulai Berlaku:01-Feb-2011 s/d
Tentang:Jaminan Dalam Rangka Kepabeanan
Isi Singkat:

Bahwa dalam upaya meningkatkan pelayanan, penyederhanaan ketentuan dan menjamin kepastian hukum kepada para pemangku kepentingan, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai jaminan dalam rangka kepabeanan;

Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 42 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang
Jaminan Dalam Rangka Kepabeanan;

Mengingat:
  1. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995,
    Tentang Kepabeanan
  2. Keputusan Presiden Nomor 56/P/2010,
    Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Menteri Keuangan periode 2009-2014
Mencabut:
  1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 585/KMK.05/2010,
    Tentang Penggunaan Jaminan Bank Untuk Menjamin Pembayaran Pungutan Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak Dalam Rangka Impor
  2. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 457/KMK.05/1997,
    Tentang Penggunaan Jaminan Tunai untuk Menjamin Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak Dalam Rangka Impor
  3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 461/KMK.05/1997,
    Tentang Penggunaan Customs Bond Sebagai Jaminan Pembayaran Pungutan Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi, dan Pajak Dalam Rangka Impor
  4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 441/KMK.05/1999,
    Tentang Penggunaan Jaminan Tertulis Untuk Menjamin Pembayaran Pungutan Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak Dalam Rangka Impor
Tag Peraturan:customs bond,jaminan,jaminan bank,jaminan barang,jaminan exim,jaminan perusahaan,jaminan tertulis,jaminan tunai,kepabeanan,
 
Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai
Copyright © 2011
Tampilan terbaik menggunakan Mozilla Firefox versi 3.6 atau yang lebih baru.