Bahwa dalam rangka menjamin terpenuhinya kebutuhan bahan baku untuk industri minyak goreng serta menjaga stabilitas harga minyak goreng di dalam negeri, maka perlu dilakukan penyesuaian besaran tarif bea keluar atas ekspor kelapa sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan produk turunannya;
Bahwa dalam rangka mendukung pelaksanaan hilirisasi industri sawit untuk meningkatkan nilai tambah di dalam negeri, perlu melakukan restrukturisasi tarif Bea Keluar;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a dan huruf b, serta dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (3) dan Pasal 3 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar Terhadap Barang Ekspor, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.011/2010 tentang Penetapan Barang Ekspor Yang Dikenakan Bea Keluar Dan Tarif Bea Keluar;