Direktori Peraturan DJBC
Menjadi Sistem Terlengkap Untuk Browse Peraturan Terkait Dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
 
BROWSE BERDASARKAN
|
|
|
 
TAG PERATURAN
 
 
Posisi Anda : Browse Penerbit > Detail Peraturan
TAMBAHKAN FILTER
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
Nomor KEP-101/KMK.05/1997, Tanggal 10-Mar-1997
DETAIL PERATURAN
Jenis:Keputusan Menteri Keuangan
Penerbit:Menteri Keuangan
Hal Yang Diatur:Kepabeanan
Mulai Berlaku:01-Apr-1997 s/d
Tentang:Pemberitahuan Pabean
Isi Singkat:

Bahwa guna pemenuhan Kewajiban Pabean yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, diperlukan Pemberitahuan Pabean ;

Bahwa untuk kemudahan dan tertib administrasi dipandang perlu untuk menetapkan ketentuan tentang bentuk, isi, dan penanganan Pemberitahuan Pabean dengan Keputusan Menteri Keuangan.

Mengingat:
  1. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995,
    Tentang Kepabeanan
  2. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995,
    Tentang Cukai
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1996,
    Tentang Tempat Penimbunan Berikat
  4. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983,
    Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
  5. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983,
    Tentang Pajak Penghasilan
  6. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983,
    Tentang Pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak atas penjualan barang mewah
  7. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 488/KMK.01/1996,
    Tentang Tatalaksana Kepabeanan di bidang ekspor
  8. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 25/KMK.05/1997,
    Tentang Tatalaksana Kepabeanan Di Bidang Impor
  9. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 490/KMK.05/1996,
    Tentang Tatalaksana impor barang penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, kiriman pos dan kiriman melalui perusahaan jasa titipan
Diubah Oleh:
  1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 447/KMK.05/2000,
    Tentang Perubahan ketiga atas peraturan menteri keuangan nomor 101/kmk.05/1997 tentang pemberitahuan pabean
  2. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 190/KMK.05/2000,
    Tentang Perubahan kedua atas keputusan menteri Keuangan Nomor 101/kmk.05/1997 tentang pemberitahuan pabean
  3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 251/KMK.05/1998,
    Tentang Penyempurnaan Formulir Pemberitahuan Pabean atas Impor Barang Penumpang Atau Awak Sarana Pengangkut (BC.2.2) Dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 101/KMK.05/1997 Tanggal 10 Maret 1997
Tag Peraturan:bc 1.0,bc 1.1,bc 1.2,bc 1.3,bc 2.1,bc 2.3,bc 3.0,bc 3.1,bc 4.0,daerah pabean,pabean,pemberitahuan,
 
Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai
Copyright © 2011
Tampilan terbaik menggunakan Mozilla Firefox versi 3.6 atau yang lebih baru.