Bahwa dalam rangka menjamin kepastian hukum dan keadilan dipandang perlu mengatur kembali tatalaksana impor sementara sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 574/KMK.05/1996 tentang Tatalaksana Impor Sementara sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 475/KMK.01/1998