Direktori Peraturan DJBC
Menjadi Sistem Terlengkap Untuk Browse Peraturan Terkait Dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
 
BROWSE BERDASARKAN
|
|
|
 
TAG PERATURAN
 
 
Posisi Anda : Browse Hal > Detail Peraturan
TAMBAHKAN FILTER
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN
Nomor KEP-399/KMK.01/1996, Tanggal 30-Dec-1995
DETAIL PERATURAN
Jenis:Keputusan Menteri Keuangan
Penerbit:Menteri Keuangan
Hal Yang Diatur:Gudang Berikat
Mulai Berlaku:30-Dec-1995 s/d
Tentang:Gudang Berikat
Isi Singkat:

Bahwa dalam rangka pelaksanaan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabenan jo. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1996 tentang Tempat Penimbunan Berikat, dipandang perlu untuk mengatur ketentuan tentang Gudang Berikat dengan Keputusan Menteri Keuangan;

Dalam keputusan ini yang dimaksud dengan:

  1. Gudang Berikat adalah suatu bangunan atau tempat dengan batas-batas tertentu yang di dalamnya dilakukan kegiatan usaha penimbunan, pengemasan, penyortiran, pengepakan, pemberian merek/label, pemotongan, atau kegiatan lain dalam rangka fungsinya sebagai pusat distribusi barang-barang asal impor untuk tujuan dimasukkan ke Daerah Pabean Indonesia lainnya, Kawasan Berikat, atau direekspor tanpa adanya pengolahan.
  2. Barang atau Peralatan adalah barang yang dipergunakan oleh Penyelenggara Gudang Berikat dalam rangka pembangunan/konstruksi
  3. Gudang Berikat dan peralatan atau perlengkapan yang diperlukan seperti generating set, air conditioner, atau peralatan listrik lainnya.
  4. Penyelenggara Gudang Berikat (PGB) adalah Perseroan Terbatas atau koperasi yang memiliki, menguasai, mengelola, dan menyediakan sarana dan prasarana guna keperluan pihak lain yang melakukan kegiatan usaha di Gudang Berikat yang diselenggarakannya berdasarkan izin untuk menyelenggarakan Gudang Berikat.
  5. Pengusaha pada Gudang Berikat (PPGB) adalah Perseroan Terbatas atau koperasi yang nyata-nyata melakukan kegiatan usaha penimbunan, pengemasan, penyortiran, pengepakan, pemberian merek/label, pemotongan, atau kegiatan lain dalam rangka fungsinya sebagai pusat distribusi barang-barang asal impor di Gudang Berikat.
  6. Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.
  7. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
  8. Kepala Kantor adalah Kepala Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang mengawasi Gudang Berikat yang bersangkutan.
  9. Kantor adalah Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
  10. Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu.
Menimbang:
  1. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995,
    Tentang Kepabeanan
  2. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983,
    Tentang Pajak Penghasilan
Mengingat:
  1. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995,
    Tentang Kepabeanan
  2. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995,
    Tentang Cukai
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1996,
    Tentang Tempat Penimbunan Berikat
  4. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983,
    Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
  5. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983,
    Tentang Pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak atas penjualan barang mewah
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1996,
    Tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Kepabeanan
Diubah Oleh:
  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.04/2008,
    Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 399/PMK.04/2008
 
Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai
Copyright © 2011
Tampilan terbaik menggunakan Mozilla Firefox versi 3.6 atau yang lebih baru.