Direktori Peraturan DJBC
Menjadi Sistem Terlengkap Untuk Browse Peraturan Terkait Dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
 
BROWSE BERDASARKAN
|
|
|
 
TAG PERATURAN
 
 
Posisi Anda : Browse Jenis
TAMBAHKAN FILTER
HASIL UNTUK SE DIRJEN BEA CUKAI
Of 60 Row
Page
SE Dirjen Bea Cukai Nomor 4/BC/2011
Tentang Pengawasan Minuman Mengandung Etil Alkohol Tradisonal Sebagai Barang Kena Cukai yang Tidak Dipungut Cukai
SE Dirjen Bea Cukai Nomor 2/BC/2011
Tentang Optimalisasi Pengawasan Pengangkutam Ekspor dan/ atau Antar Pulau Kelapa Sawit. Crude Palm Oil (CPO) dan Produk Turunannya
SE Dirjen Bea Cukai Nomor 1/BC.9/2011
Tentang Kewajiban Pembaruan Angka Pengenal Importir (API)
SE Dirjen Bea Cukai Nomor 1/BC/2011
Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penatausahaan Piutang
SE Dirjen Bea Cukai Nomor 34/BC/2010
Tentang Mekanisme Pemberian Jawaban Konfirmasi dan Legalisasi Terkait SPTNP, SKTNP, Kepeutusan Kebneratan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali Kepada Direkorat Jenderal Pajak
SE Dirjen Bea Cukai Nomor 32/BC/2010
Tentang Pengecualian dari Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas Impor Barang Sebagaimana Dimaksud dalam Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.03/2010
SE Dirjen Bea Cukai Nomor 27/BC/2010
Tentang Petunjuk Pelaksanaan Tata Cara Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau
SE Dirjen Bea Cukai Nomor 26/BC/2010
Tentang Pelayanan Pita Cukai Terkait Pergantian Tahun Anggaran
SE Dirjen Bea Cukai Nomor 3/BC/2003
Tentang Penegasan pengertian barang modal dan peralatan/peralatan pabrik sebagaimana dimaksud dalam surat keputusan menteri keuangan nomor 291/kmk.05/1997 tentang kawasan berikat
SE Dirjen Bea Cukai Nomor 16/BC/1999
Tentang Penetapan Kawasan Berikat kepada perusahaan yang telah mendapatkan izin kawasan berikat dan entrepot dan entrepot produksi untuk tujuan ekspor (epte) sebelum berlakunya keputusan menteri keuangan nomor 192/KMK.05/1997 tanggal 26 Juni 1997
Of 60 Row
Page
 
Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai
Copyright © 2011
Tampilan terbaik menggunakan Mozilla Firefox versi 3.6 atau yang lebih baru.