Untuk menghindari terjadinya penafsitran yang berbeda-beda yang berdampak kepada fasilitas yang diberikan atas pengertian barang modal dan peralatan/peralatan pabrik sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 surat keputusan Menteri Keuangan Nomor 291/kmk.05/2007 tentang kawasan berikat