Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 33 tahun 1996 tanggal 4 Juni 1996 jo Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 1997 tanggal 1 November 1997 tentang Tempat Penimbunan Berikat dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997 tanggal 26 Juni 1997 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 547/KMK.05/1997 tanggal 3 November 1997 jis Keputusan Menteri Keuangan Nomor 292/KMK.05/1998 tanggal 20 Mei 1998 tentang Kawasan Berikut dan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor Kep-63/BC/1997 tanggal 25 Juli 1997 tentang Tatacara Pendirian dan Tatalaksana Pemasukan dan Pengeluaran barang Ke dan Dari Kawasan Berikat serta untuk memberikan penegasan kembali berkaitan dengan penetapan Kawasan Berikat, dengan ini disampaikan bahwa :