Direktori Peraturan DJBC
Menjadi Sistem Terlengkap Untuk Browse Peraturan Terkait Dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
 
BROWSE BERDASARKAN
|
|
|
 
TAG PERATURAN
 
 
Posisi Anda : Browse Tahun > Detail Peraturan
TAMBAHKAN FILTER
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.04/2008
Nomor PER-213/PMK.04/2008, Tanggal 16-Dec-2008
DETAIL PERATURAN
Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Penerbit:Menteri Keuangan
Hal Yang Diatur:Penerimaan Negara
Mulai Berlaku:01-Jan-2009 s/d
Tentang:Tatacara pembayaran dan penyetoran penerimaan negara dalam rangka impor, penerimaan negara dalam rangka ekspor, penerimaan negara atas barang kena cukai dan penerimaan negara yang berasal dari pengenaan denda administrasi atas pengangkutan barang tertentu
Isi Singkat:

Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, tatacara pembayaran, penerimaan, penyetoran bea masuk, denda administrasi, dan bunga, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan;

Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007, pelunasan cukai dapat dilaksanakan dengan cara pembayaran;

Bahwa dengan adanya perkembangan teknologi informasi melalui jaringan sistem informasi, dimungkinkan penyajian informasi mengenai pembayaran dan penyetoran penerimaan negara dalam rangka impor, penerimaan negara dalam rangka ekspor, dan penerimaan negara atas barang kena cukai, dan denda administrasi atas pengangkutan barang tertentu, secara on-line antara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan Bank Devisa Persepsi, Bank Persepsi, dan Pos Persepsi;

Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, dan huruf c di atas, perlu menetapkan  Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Penerimaan Negara Dalam Rangka Impor, Penerimaan Negara Dalam Rangka Ekspor, dan Penerimaan Negara Atas Barang Kena Cukai, Dan Penerimaan Negara Yang Berasal Dari Pengenaan Denda Administrasi Atas
Pengangkutan Barang Tertentu;

Menimbang:
  1. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995,
    Tentang Kepabeanan
  2. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995,
    Tentang Cukai
Mengingat:
  1. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995,
    Tentang Kepabeanan
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008,
    Tentang Pengenaan Bea Keluar Terhadap Barang Ekspor
  3. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995,
    Tentang Cukai
  4. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983,
    Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
  5. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983,
    Tentang Pajak Penghasilan
  6. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983,
    Tentang Pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak atas penjualan barang mewah
  7. Keputusan Presiden Nomor 20/P/2005,
    Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Indonesia Bersatu
  8. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003,
    Tentang Keuangan Negara
  9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.04/2008,
    Tentang Tatacara pembayaran dan penyetoran penerimaan negara dalam rangka impor, penerimaan negara dalam rangka ekspor, penerimaan negara atas barang kena cukai dan penerimaan negara yang berasal dari pengenaan denda administrasi atas pengangkutan barang tertentu
  10. Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997,
    Tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak - PNBP
  11. Undang-undang Nomor 44 Tahun 2003,
    Tentang Tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Departemen Keuangan
 
Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai
Copyright © 2011
Tampilan terbaik menggunakan Mozilla Firefox versi 3.6 atau yang lebih baru.