Untuk meningkatkan efektifitas dan pemantapan pelaksanaan tugas Presiden di dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan negara dalam upaya mewujudkan tujuan nasional sebagaimana diamanatkan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, perlu melakukan penggantian sejumlah Menteri Negara Kabinet Indonesia Bersatu; Bahwa mereka yang namanya tercantum dalam Diktum KEDUA Keputusan Presiden ini, dipandang mampu dan cakap serta memenuhi syarat untuk diangkat sebagai pengganti Menteri Negara Kabinet Indonesia Bersatu yang diberhentikan dengan hormat dari jabatannya;