Direktori Peraturan DJBC
Menjadi Sistem Terlengkap Untuk Browse Peraturan Terkait Dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
 
BROWSE BERDASARKAN
|
|
|
 
TAG PERATURAN
 
 
Posisi Anda : Browse Penerbit > Detail Peraturan
TAMBAHKAN FILTER
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
Nomor KEP-490/KMK.05/1996, Tanggal 31-Jul-1996
DETAIL PERATURAN
Jenis:Keputusan Menteri Keuangan
Penerbit:Menteri Keuangan
Hal Yang Diatur:Impor
Mulai Berlaku:01-Aug-1996 s/d
Tentang:Tatalaksana impor barang penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, kiriman pos dan kiriman melalui perusahaan jasa titipan
Isi Singkat:

bahwa dengan diberlakukannya Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, dipandang perlu mengatur tata laksana impor barang penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, kiriman pos dan kiriman melalui perusahaan jasa titipan?

Mengingat:
  1. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995,
    Tentang Kepabeanan
  2. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995,
    Tentang Cukai
  3. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983,
    Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
  4. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983,
    Tentang Pajak Penghasilan
  5. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983,
    Tentang Pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak atas penjualan barang mewah
  6. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 232/KMK.05/1996,
    Tentang Tata cara pembayaran dan penyetoran bea masuk, cukai, denda administrasi, bunga dan pajakn dalam rangka impor
  7. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 243/KMK.05/1996,
    Tentang Pembebasan Cukai
Tag Peraturan:awak sarana,barang penumpang,impor,jasa titipan,kiriman pos,pelintas batas,pjt,
 
Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai
Copyright © 2011
Tampilan terbaik menggunakan Mozilla Firefox versi 3.6 atau yang lebih baru.