Bahwa dengan diberlakukannya Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, dipandang perlu mengatur tata cara pembayaran dan penyetoran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi, Bunga, dan Pajak dalam rangka impor dengan Keputusan Menteri Keuangan;