Keputusan Menteri Keuangan Nomor 3514/KM.4/2012 Tentang Penetapan Harga Ekspor untuk Penghitungan Bea Keluar | |
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 3306/KM.4/2012 Tentang Penetapan Harga Ekspor untuk Penghitungan Bea Keluar | |
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 3091/KM.4/2012 Tentang Penetapan Harga Ekspor untuk Penghitungan Bea Keluar | |
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 2803/KM.4/2012 Tentang Penetapan Harga Ekspor untuk Penghitungan Bea Keluar | |
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 2605/KM.4/2012 Tentang Penetapan Harga Ekspor untuk Penghitungan Bea Keluar | |
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 2379/KM.4/2012 Tentang Penetapan Harga Ekspor untuk Penghitungan Bea Keluar | |
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 2168/KM.4/2012 Tentang Penetapan Harga Ekspor Untuk Penghitungan Bea Keluar Atas Produk Pertanian dan Kehutanan | |
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1956/KM.4/2012 Tentang Penetapan Harga Ekspor Untuk Penghitungan Bea Keluar | |
Surat Direktur Jenderal Nomor 473/BC/2012 Tentang Tarif Bea Keluar dan Harga Ekspor untuk Penghitungan Bea Keluar | |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 221/PMK.011/2012 Tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-India Free Trade Area (AIFTA) | |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 209/PMK.011/2012 Tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Persetujuan Antara Republik Indonesia dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi | |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 208/PMK.011/2012 Tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN Trade In Goods Agreement (ATIGA) | |
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 197/KM.04/2012 Tentang Penetapan Harga Ekspor Untuk Perhitungan Bea Keluar | |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.011/2012 Tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara terhadap Impor Tepung Gandum | |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 187/PMK.011/2012 Tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Barang Yang Berbentuk Kotak Atau Matras Atau Silinder Yang Terbuat Dari Kawat Besi Atau Baja, Dengan Diameter Ketebalan Paling Kecil 2 Mm Sampai Dengan Paling Besar 5 Mm, Yang Dianyam Dengan Lilitan Ganda Sehingga Membentuk Lingkaran Heksagonal Sebesar Paling Kecil 50 Mm Sampai Dengan Paling Besar 120 Mm,Yang Disepuh Atau Dilapisi Dengan Seng Atau Plastik/ PVC | |
Keputusan Dirjen Bea Cukai Nomor 169/BC/2012 Tentang Penerapan Secara Penuh (Mandatory) Sistem Aplikasi Cukai Sentralisasi (SAC-S) | |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.01/2012 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal DJBC | |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150/PMK.011/2012 Tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Produk Canai Lantaian dari Besi atau Baja Bukan Paduan Tidak Dalam Gulungan dari Negara Republik Rakyat Tiongkok, Singapura, dan Ukraina | |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.011/2012 Tentang Penetapan Tarif Bea Masuk atas Impor Barang Berupa Kacang Kedelai | |
Keputusan Dirjen Bea Cukai Nomor 134/BC/2012 Tentang Toleransi atas Pengukuran Jumlah Barang Ekspor Curah yang Dikenakan Bea Keluar | |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.011/2012 Tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-KOREA Free Trade Area (AKFTA) | |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117/PMK.011/2012 Tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-CHINA Free Trade Area (ACFTA) | |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012 Tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap | |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.011/2012 Tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah atas Impor Barang dan Bahan Guna Pembuatan Bagian Tertentu Alat Besar dan/atau Perakitan Alat Besar untuk Tahun Anggaran 2012 | |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109/PMK.011/2012 Tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah atas Impor Barang dan Bahan Guna Pembuatan Alat Tulis Berupa Ballpoint untuk Tahun Anggaran 2012 |