Keputusan Menteri Keuangan Nomor 293/kmk.09/1993 Tentang Pengurusan Piutang Negara | |
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 234/KMK.05/1996 Tentang Tata Cara Penagihan Piutang Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi, Bunga dan Pajak Dalam Rangka Impor | |
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 457/KMK.05/1997 Tentang Penggunaan Jaminan Tunai untuk Menjamin Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak Dalam Rangka Impor | |
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 461/KMK.05/1997 Tentang Penggunaan Customs Bond Sebagai Jaminan Pembayaran Pungutan Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi, dan Pajak Dalam Rangka Impor | |
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 208/KMK.01/1999 Tentang Perubahan keputusan menteri keuangan nomor 461/KMK.05/1997 tentang penggunaan customs bond sebagai jaminan untuk pembayaran pungutan bea masuk, cukai, denda administrasi, dan pajak dalam rangka impor | |
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 441/KMK.05/1999 Tentang Penggunaan Jaminan Tertulis Untuk Menjamin Pembayaran Pungutan Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak Dalam Rangka Impor | |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25/PMK.04/2005 Tentang Perubahan atas keputusan menteri keuangan nomor 441/KMK.05/1999 tentang penggunaan jaminan tertulis untuk menjamin pembayaran pungutan bea masuk, cukai, denda administrasi dan pajak dalam rangka impor | |
Peraturan Dirjen Bea Cukai Nomor 52/BC/2011 Tentang Tata Cara Pengajuan Dan Penyelesaian Permohonan Pengangsuran Pembayaran Tagihan Utang Cukai Yang Tidak Dibayar Pada Waktunya, Kekurangan Cukai, Dan/Atau Sanksi Administrasi Berupa Denda Di Bidang Cukai |