Keputusan Dirjen Bea Cukai Nomor 37/BC/2013 Tentang Pembakuan Nama Jabatan Di Lingkungan Instansi Vertikal, Pangkalan Sarana Operasi Bea Dan Cukai, Dan Balai Pengujian Dan Identifikasi Barang Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai Dalam Bahasa Inggris | |
Peraturan Dirjen Bea Cukai Nomor 37/BC/2013 Tentang Perubahan Peraturan Dirjen Bea Cukai Nomor PER-52/BC/2012 tentang Tata Cara Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau | |
Peraturan Dirjen Bea Cukai Nomor 35/BC/2013 Tentang Kawasan Berikat | |
Peraturan Dirjen Bea Cukai Nomor 34/BC/2013 Tentang Pengolahan Kembali Atau Pemusnahan Barang Kena Cukai Yang Dibuat Di Indonesia Dalam Rangka Pengembalian Cukai | |
Peraturan Dirjen Bea Cukai Nomor 32/BC/2013 Tentang Tata Cara Validasi Terhadap Perusahaan Piloting Dalam Rangka Pengakuan Eksportir Sebagai Authorized Economic Operator (AEO) | |
Peraturan Dirjen Bea Cukai Nomor 31/BC/2013 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-47/BC/2010 Tentang Pedoman Penatausahaan Piutang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai | |
Peraturan Dirjen Bea Cukai Nomor 30/BC/2013 Tentang Desain Pita Cukai Hasil Tembakau dan Minuman Mengandung Etil Alkohol Tahun Anggaran 2014 | |
Peraturan Dirjen Bea Cukai Nomor 28/BC/2013 Tentang Tatalaksana Pindah Lokasi Penimbunan Barang Yang Belum Diselesaikan Kewajiban Pabeannya Dari Satu Tempat Penimbunan Sementara Ke Tempat Penimbunan Sementara lainnya | |
Peraturan Dirjen Bea Cukai Nomor 27/BC/2013 Tentang Pemeriksaan Terhadap Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau Yang Tidak Menyampaikan Pernyataan Memiliki atau Tidak Memiliki Hubungan Keterikatan | |
Keputusan Dirjen Bea Cukai Nomor 26/BC/2013 Tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-150/BC/2012 tentang Daftar Pengusaha Tempat Penimbunan Berikat (TPB) atau Importir Produsen yang Dapat Memasukkan Barang Impor ke Tempat Penimbunan Sementara (TPS) di Kawasan Pelayanan Terpadu (KPPT) yang berlokasi di Kawasan Industri Jababeka dengan Menggunakan Pemberitahuan Pabean BC 1.2 sebagaimana Telah di Ubah Terakhir Kali Dengan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor Kep-3/BC/2013 Tanggal 10 Januari 2013 | |
Peraturan Dirjen Bea Cukai Nomor 25/BC/2013 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengujian Laboratoris Dan Identifikasi Barang Di Balai Pengujian Dan Identifikasi Barang | |
SE Dirjen Bea Cukai Nomor 25/BC/2013 Tentang Pelaksanaan Pemantauan/Informasi Peredaran Hasil Tembakau | |
SE Dirjen Bea Cukai Nomor 23/BC/2013 Tentang Pedoman Pelaksanaan Penelitian Surat Keterangan Asal (SKA) Terkait Dengan Perubahan Operational Certification Procedures Dalam Skema Asean-Korea Free Trade Area (AKFTA) dan Asean Trade-In Goods Agreement (ATIGA) | |
SE Dirjen Bea Cukai Nomor 22/BC /2013 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Kegiatan Kehumasan dan Penyuluhan di Lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai | |
Peraturan Dirjen Bea Cukai Nomor 22/BC/2013 Tentang Tata Cara Pemberian Fasilitas Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Barang Modal dalam Rangka Pembangunan dan Pengembangan Industri Pembangkit Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Umum | |
Peraturan Dirjen Bea Cukai Nomor 21/BC/2013 Tentang PEMERIKSAAN TERHADAP PENGUSAHA PABRIK HASIL TEMBAKAU YANG TIDAK MENYAMPAIKAN PERNYATAAN MEMILIKI ATAU TIDAK MEMILIKI HUBUNGAN KETERKAITAN | |
SE Dirjen Bea Cukai Nomor 21/BC/2013 Tentang Pedoman Pemberian Informasi Kepabeanan dan Cukai Melalui Media Massa | |
Peraturan Dirjen Bea Cukai Nomor 20/BC/2013 Tentang Penggunaan Profil Risiko Dalam Pelayanan di Tempat Penimbunan Berikat | |
Peraturan Dirjen Bea Cukai Nomor 19/BC/2013 Tentang Toko Bebas Bea | |
Peraturan Dirjen Bea Cukai Nomor 18/BC/2013 Tentang TATA CARA PEMBERIAN BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN GUNA PEMBUATAN KEMASAN INFUS DAN/ATAU PRODUKSI OBAT INFUS UNTUK TAHUN ANGGARAN 2013 | |
Peraturan Dirjen Bea Cukai Nomor 17/BC/2013 Tentang TATA CARA PEMBERIAN BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN GUNA PEMBUATAN SMART CARD BERUPA KARTU PLASTIK, KARTU PLASTIK SECURITY, KARTU ELEKTRONIK DAN KARTU TELEPON SELULAR UNTUK TAHUN ANGGARAN 2013 | |
Peraturan Dirjen Bea Cukai Nomor 16/BC/2013 Tentang TATA CARA PEMBERIAN BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN GUNA PEMBUATAN TINTA KHUSUS (TONER) UNTUK TAHUN ANGGARAN 2013 | |
SE Dirjen Bea Cukai Nomor 16/BC /2013 Tentang Penegasan Pelayanan Importasi Buku Ilmu Pengetahuan | |
Peraturan Dirjen Bea Cukai Nomor 15/BC/2013 Tentang TATA CARA PEMBERIAN BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN GUNA PEMBUATAN KABEL SERAT OPTIK UNTUK TAHUN ANGGARAN 2013 | |
SE Dirjen Bea Cukai Nomor 15/BC /2013 Tentang Persiapan Mandatory Penggunaan Sistem Aplikasi Piutang dan Pengembalian (SAPP) Untuk Penatausahaan Piutang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai |