Peraturan Dirjen Bea Cukai Nomor 16/BC/2011 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Berupa Kain Tenunan dari Kapas yang Dikelantangkan Dan Tidak Dikelantangkan (Woven Fabrics of Cotton, Bleached and Unbleached) | |
Peraturan Dirjen Bea Cukai Nomor 10/BC/2011 Tentang Perubahan kedua atas Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor KEP-63/BC/1997 tentang tata cara Pendirian dan Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari Kawasan Berikat | |
Peraturan Dirjen Bea Cukai Nomor 9/BC/2011 Tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor KEP-205/BC/2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tata Laksana Kemudahan Impor Tujuan Ekspor dan Pengawasannya | |
Peraturan Dirjen Bea Cukai Nomor 7/BC/2011 Tentang Tata Cara Pemungutan Cukai Etil Alkohol, Minuman Mengandung Etil Alkohol, dan Konsentrat Mengandung Etil Alkohol | |
Peraturan Dirjen Bea Cukai Nomor 6/BC/2011 Tentang Tata Cara Pemberian Pajak Pertambahan NIlai Ditanggung Pemerintah atas Impor Barang untuk Kegiatan Usaha Hulu Eksplorasi Minyak dan Gas Bumi Serta Kegiatan Usaha Eksplorasi Panas Bumu untuk Tahun Anggaran 2011 | |
Peraturan Dirjen Bea Cukai Nomor 5/BC/2011 Tentang Tata Laksana Pemberitahuan Manifes Kedatngan Sarana Pengangkut dan Manifes Keberangkatan Sarana Pengangkut dalam Rangka Pengangkutan Barang Impor dan Barang Ekspor ke dan Dari Kawasan Pabean di Kawasan Pelayanan Pabean Terpadu | |
Peraturan Dirjen Bea Cukai Nomor 4/BC/2011 Tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor P-13/BC/2008 tentang Tata Laksana Audit Kepabeanan dan Audit Cukai | |
Peraturan Dirjen Bea Cukai Nomor 3/BC/2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor P-12/BC/2008 Tentang Sertifikasi Auditor, Ketua Auditor, Pengendali Teknis Audit, Dan Pengawas Mutu Audit Bea Dan Cukai | |
Peraturan Dirjen Bea Cukai Nomor 2/BC/2011 Tentang Pengelolaan Jaminan dalam Rangka Kepabeanan | |
Peraturan Dirjen Bea Cukai Nomor 1/BC/2011 Tentang Tata cara pengajuan dan penyelesaian keberatan di bidang kepabeanan | |
Peraturan Dirjen Bea Cukai Nomor 53/BC/2010 Tentang Tata Laksana Pengawasan | |
Peraturan Dirjen Bea Cukai Nomor 50/BC/2010 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Tata Naskah Dinas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai | |
Peraturan Dirjen Bea Cukai Nomor 48/BC/2010 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Impor Barang dari Northen Territory Australia ke Daerah Pabean Indonesia selain Pulau Jawa dan Sumatera | |
Peraturan Dirjen Bea Cukai Nomor 46/BC/2010 Tentang Desain Pita Cukai Hasil Tembakau dan Minuman Mengandung Etil Alkohol Tahun Anggran 2010 | |
Peraturan Dirjen Bea Cukai Nomor 45/BC/2010 Tentang Pemberian Identitas Pabrik pada Pita Cukai | |
Peraturan Dirjen Bea Cukai Nomor 43/BC/2010 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor P-16/BC/2008 tentang Penyediaan dan Pemesanan Pita Cukai Hasil Tembakau | |
Peraturan Dirjen Bea Cukai Nomor 42/BC/2010 Tentang Penyediaan dan Pemesanan Pita Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol | |
Peraturan Dirjen Bea Cukai Nomor 41/BC/2010 Tentang Perubahan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor P-22/BC/2009 tentang Pemberitahuan Pabean Impor | |
Peraturan Dirjen Bea Cukai Nomor 39/BC/2010 Tentang Pengisian Lembar Penelitian dan Penetapan | |
Peraturan Dirjen Bea Cukai Nomor 38/BC/2010 Tentang Mekanisme konsultasi nilai pabean | |
Peraturan Dirjen Bea Cukai Nomor 29/BC/2010 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor P-26/BC/2009 tentang Tata Cara Penundaan Pembayaran Cukai | |
Peraturan Dirjen Bea Cukai Nomor 28/BC/2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor P-21/BC/2009 Tentang Pemberitahuan Pabean Pengangkutan Barang | |
Peraturan Dirjen Bea Cukai Nomor 25/BC/2009 Tentang Tentang bentuk dan isi Surat Penetapan, Surat Keputusan, Surat Teguran dan Surat Paksa | |
Peraturan Dirjen Bea Cukai Nomor 23/BC/2009 Tentang Pemberitahuan Pebean dalam rangka pemasukan barang dari tempat lain dalam daerah pabean ke tempat yang berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai | |
Peraturan Dirjen Bea Cukai Nomor 21/BC/2009 Tentang Pemberitahuan Pabean Pengangkutan Barang |