Keputusan Dirjen Bea Cukai Nomor 218/BC/2022 Tentang Pelaksanaan Uji Coba (Piloting) Implementasi CEISA 4.0 Layanan Perbendaharaan Menu Jaminan | |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.04/2022 Tentang Jaminan dalam rangka Kegiatan Kepabeanan dan Cukai | |
Peraturan Dirjen Bea Cukai Nomor 20/BC/2022 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Jaminan Dalam Rangka Kegiatan Kepabeanan dan Cukai | |
Peraturan Dirjen Bea Cukai Nomor 25/BC/2016 Tentang TATA CARA PEMBERIAN PENUNDAAN, PEMBERIAN PERPANJANGAN PENUNDAAN DAN PENYELESAIAN PENUNDAAN PEMBAYARAN BEA MASUK, BEA MASUK DAN PAJAK DALAM RANGKA IMPOR, ATAU BEA MASUK, CUKAI DAN PAJAK DALAM RANGKA IMPOR KARENA MENUNGGU KEPUTUSAN PEMBEBASAN ATAU KERINGANAN | |
Peraturan Dirjen Bea Cukai Nomor 2/BC/2011 Tentang Pengelolaan Jaminan dalam Rangka Kepabeanan | |
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 585/KMK.05/2010 Tentang Penggunaan Jaminan Bank Untuk Menjamin Pembayaran Pungutan Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak Dalam Rangka Impor | |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 259/PMK.04/2010 Tentang Jaminan Dalam Rangka Kepabeanan | |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25/PMK.04/2005 Tentang Perubahan atas keputusan menteri keuangan nomor 441/KMK.05/1999 tentang penggunaan jaminan tertulis untuk menjamin pembayaran pungutan bea masuk, cukai, denda administrasi dan pajak dalam rangka impor | |
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 441/KMK.05/1999 Tentang Penggunaan Jaminan Tertulis Untuk Menjamin Pembayaran Pungutan Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak Dalam Rangka Impor | |
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 208/KMK.01/1999 Tentang Perubahan keputusan menteri keuangan nomor 461/KMK.05/1997 tentang penggunaan customs bond sebagai jaminan untuk pembayaran pungutan bea masuk, cukai, denda administrasi, dan pajak dalam rangka impor | |
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 461/KMK.05/1997 Tentang Penggunaan Customs Bond Sebagai Jaminan Pembayaran Pungutan Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi, dan Pajak Dalam Rangka Impor | |
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 457/KMK.05/1997 Tentang Penggunaan Jaminan Tunai untuk Menjamin Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak Dalam Rangka Impor |