Bahwa dalam rangka usaha untuk meningkatkan mutu dan keterampilan serta memupuk kegairahan bekerja, pelaksanaan pembinaan Pegawai Negeri Sipil dilakukan atas dasar sistem karier dan sistem prestasi kerja, sehingga dapat dikembangkan bakat dan kemampuan yang ada pada diri masing-masing Pegawai Negeri Sipil secara wajar; Bahwa untuk mendorong dan meningkatkan prestasi kerja serta untuk memupuk kesetiaan terhadap negara, maka kepada Pegawai Negeri Sipil yang telah menunjukkan kesetiaan atau telah berjasa terhadap negara atau yang telah menunjukkan prestasi kerja yang luar biasa baiknya dapat diberikan penghargaan oleh pemerintah yang dapat berupa tanda jasa atau bentuk penghargaan lainnya; Bahwa dalam rangka mendorong dan meningkatkan semangat dan prestasi kerja pegawai yang diperlukan guna meningkatkan daya guna dan hasil guna pelaksanaan tugas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang semakin berat dan dituntut semakin tertib, efektif, efisien, responsif, dan inovatif, ketentuan pemberian penghargaan bagi pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP- 23/BC/1999 tanggal 31 Maret 1999 yang telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-07/BC/2005 tanggal 18 Januari 2005, sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu diganti dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai yang baru; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Direktur mJenderal Bea dan Cukai tentang Pemberian Penghargaan Bagi Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai |