Bahwa Undang-undang No. 19 tahun 1964 tentang Ketentuanketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman (Lembaran-Negara tahun 1964 No. 107) tidak merupakan pelaksanaan murni dan pasal 24 Undang-undang Dasar 1945, karena memuat ketentuan-ketentuan yang bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945,
Bahwa Undang-undang No. 19 tahun 1964 tentang Ketentuanketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman (Lembaran-Negara tahun 1964 No. 107) telah dinyatakan tidak berlaku dengan undangundang No. 6 tahun 1969 tetapi saat tidak berlakunya Undangundang tersebut ditetapkan pada saat Undang-undang yang menggantikannya mulai berlaku;
Bahwa berhubung dengan hal-hal tersebut diatas perlu ditetapkan Undang undang baru mengenai Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman yang sesuai dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;