Dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal 2 ayat (3) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 17/M-DAG/PER/5/2009 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Barang Ekspor Yang Dikenakan Bea Keluar.
Bahwa penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dilakukan setelah memperhatikan usulan tertulis dan hasil rapat koordinasi dengan instansi terkait.