Direktori Peraturan DJBC
Menjadi Sistem Terlengkap Untuk Browse Peraturan Terkait Dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
 
BROWSE BERDASARKAN
|
|
|
 
TAG PERATURAN
 
 
Posisi Anda : Browse Penerbit > Detail Peraturan
TAMBAHKAN FILTER
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
Nomor 14 Tahun 1970, Tanggal 17-Dec-1970
DETAIL PERATURAN
Jenis:Undang-undang
Penerbit:Presiden
Hal Yang Diatur:Pemerintahan
Mulai Berlaku:17-Dec-1970 s/d
Tentang:Ketentuan-ketentuan pokok kekuasaan kehakiman
Isi Singkat:

Bahwa Undang-undang No. 19 tahun 1964 tentang Ketentuanketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman (Lembaran-Negara tahun 1964 No. 107) tidak merupakan pelaksanaan murni dan pasal 24 Undang-undang Dasar 1945, karena memuat ketentuan-ketentuan yang bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945,

Bahwa Undang-undang No. 19 tahun 1964 tentang Ketentuanketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman (Lembaran-Negara tahun 1964 No. 107) telah dinyatakan tidak berlaku dengan undangundang No. 6 tahun 1969 tetapi saat tidak berlakunya Undangundang tersebut ditetapkan pada saat Undang-undang yang menggantikannya mulai berlaku;

Bahwa berhubung dengan hal-hal tersebut diatas perlu ditetapkan Undang undang baru mengenai Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman yang sesuai dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;

Mengingat:
  1. Undang-undang Nomor 45 Tahun 1945,
    Tentang Undang-undang dasar Negara Republik Indonesia
 
Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai
Copyright © 2011
Tampilan terbaik menggunakan Mozilla Firefox versi 3.6 atau yang lebih baru.