Direktori Peraturan DJBC
Menjadi Sistem Terlengkap Untuk Browse Peraturan Terkait Dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
 
BROWSE BERDASARKAN
|
|
|
 
TAG PERATURAN
 
 
Posisi Anda : Browse Penerbit > Detail Peraturan
TAMBAHKAN FILTER
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor KEP-355/M/1999, Tanggal 26-Oct-1999
DETAIL PERATURAN
Jenis:Keputusan Presiden
Penerbit:Presiden
Hal Yang Diatur:Pemerintahan
Mulai Berlaku:26-Oct-1999 s/d
Tentang:Pembentukan kabinet periode 1999-2004
Isi Singkat:
  1. bahwa berdasarkan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor VII/MPR/1999 telah diangkat Presiden Republik Indonesia masa jabatan tahun 1999-2004;

  2. bahwa untuk melaksanakan sebaik-baiknya tugas Presiden tersebut dan setelah memperhatikan secara seksama aspirasi rakyat sebagaimana dikemukakan melalui Dewan Perwakilan Rakyat, dipendang perlu membentuk Kabinet periode tahun 1999-2004;

  3. bahwa mereka yang namanya tercantum dalam diktum PERTAMA Keputusan Presiden ini dianggap memenuhi syarat-syarat untuk diangkat sebagai Menteri Negara dan setingkat Menteri Negara.

 
Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai
Copyright © 2011
Tampilan terbaik menggunakan Mozilla Firefox versi 3.6 atau yang lebih baru.