bahwa berdasarkan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor VII/MPR/1999 telah diangkat Presiden Republik Indonesia masa jabatan tahun 1999-2004;
bahwa untuk melaksanakan sebaik-baiknya tugas Presiden tersebut dan setelah memperhatikan secara seksama aspirasi rakyat sebagaimana dikemukakan melalui Dewan Perwakilan Rakyat, dipendang perlu membentuk Kabinet periode tahun 1999-2004;
bahwa mereka yang namanya tercantum dalam diktum PERTAMA Keputusan Presiden ini dianggap memenuhi syarat-syarat untuk diangkat sebagai Menteri Negara dan setingkat Menteri Negara.