Direktori Peraturan DJBC
Menjadi Sistem Terlengkap Untuk Browse Peraturan Terkait Dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
 
BROWSE BERDASARKAN
|
|
|
 
TAG PERATURAN
 
 
Posisi Anda : Browse Penerbit > Detail Peraturan
TAMBAHKAN FILTER
Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai
Nomor PER-5/BC/2015, Tanggal 13-Mar-2015
DETAIL PERATURAN
Jenis:Peraturan Dirjen Bea Cukai
Penerbit:Direktur Jenderal Bea dan Cukai
Hal Yang Diatur:Kepegawaian
Mulai Berlaku:13-Mar-2015 s/d
Tentang:Sistem Aplikasi Kepegawaian
Isi Singkat:

Dalam rangka mewujudkan integrasi dan harmonisasi di setiap fungsi dalam pengelolaan administrasi dan manajemenpegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dibutuhkan adanya standardisasi dan simplifikasi proses bisnis kepegawaian yang berbasis teknologi informasi;

Dalam rangka mewujudkan sistem informasi kepegawaian yang handal, cepat, akurat, dan dapat mendukung tugas pokok dan fungsi di bidang kepegawaian, serta mampu menyajikan informasi kepegawaian terkini di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, perlu adanya Sistem Informasi Kepegawaian yang mampu memenuhi tuntutan organisasi dalam manajemen kepegawaian;

Maka dibuatlah sebuah Sistem Informasi Kepegawaian Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang selanjutnya disebut SIMPEG DJBC adalah otomasi administrasi (database kepegawaian) dan prosedur kepegawaian berbasis teknologi informasi yang terdiri dari modul-modul aplikasi dengan fungsi untuk menggantikan proses bisnis kepegawaian secara manual yang dapat membantu pengambilan kebijakan dan keputusan pengelolaan Pegawaioleh pimpinan;

 
Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai
Copyright © 2011
Tampilan terbaik menggunakan Mozilla Firefox versi 3.6 atau yang lebih baru.