bahwa untuk mengoptimalkan fungsi pengawasan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai agar terlaksana dengan sistematis, sinergis, dan komprehensif berdasarkan tugas pokok dan fungsinya dalam rangka menunjang proses reformasi sistem dan prosedur pada DJBC, perlu dibuat peraturan mengenai tatalaksana pengawasan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai;
bahwa berdasarkan petimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Tatalaksana Pengawasan