Direktori Peraturan DJBC
Menjadi Sistem Terlengkap Untuk Browse Peraturan Terkait Dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
 
BROWSE BERDASARKAN
|
|
|
 
TAG PERATURAN
 
 
Posisi Anda : Browse Hal > Detail Peraturan
TAMBAHKAN FILTER
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
Nomor 39 Tahun 2007, Tanggal 15-Aug-2007
DETAIL PERATURAN
Jenis:Undang-undang
Penerbit:Presiden
Hal Yang Diatur:Cukai
Mulai Berlaku:15-Aug-2007 s/d
Tentang:Perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 1995
Isi Singkat:

Bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan negara hukum yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bertujuan untuk mewujudkan tata kehidupan bangsa
yang aman, tertib, sejahtera, dan berkeadilan;

Bahwa cukai sebagai pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik sesuai dengan undang-undang merupakan penerimaan negara guna mewujudkan kesejahteraan bangsa;

Bahwa dalam upaya untuk lebih memberikan kepastian hukum dan keadilan serta menggali potensi penerimaan cukai, perlu dilakukan perubahan terhadap beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995
tentang Cukai;

Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai;

Mengingat:
  1. Undang-undang Nomor 45 Tahun 1945,
    Tentang Undang-undang dasar Negara Republik Indonesia
Mengubah:
  1. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995,
    Tentang Cukai
Tag Peraturan:alkohol,bkc,ck-1,ck-2,ck-3,ck-4,cukai,pita cukai,rokok,sigaret,stck-1,tembakau,tempat penimbunan,tempat penjual eceran,toko berikat,
 
Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai
Copyright © 2011
Tampilan terbaik menggunakan Mozilla Firefox versi 3.6 atau yang lebih baru.