Bahwa untuk memberikan kepastian hukum, keadilan dan kemudahan dalam pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas produk hasil tembakau dalam negeri dan hasil tembakau impor, maka Pajak Pertambahan Nilai dikenakan hanya satu kali dengan tarif yang sama pada waktu penyerahan dari Pabrikan atau pada waktu impor;
Bahwa dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1994, maka Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1988 dinyatakan dicabut, sehinggal seharusnya PPN atas hasil tembakau dikenakan sampai tingkat Padagang Eceran;
Bahwa terhadap pengusaha pabrik hasil tembakau golongan Pengusaha Kecil Sekali perlu diberikan perlakuan khusus sebagai bukan Pengusaha Kena Pajak;
Bahwa berdasarkan hal tersebut dipandang perlu untuk menetapkan penghitungan, pemungutan, dan penyetoran Pajak Pertambahan Nilai dengan Keputusan Menteri Keuangan