Direktori Peraturan DJBC
Menjadi Sistem Terlengkap Untuk Browse Peraturan Terkait Dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
 
BROWSE BERDASARKAN
|
|
|
 
TAG PERATURAN
 
 
Posisi Anda : Browse Tag > Detail Peraturan
TAMBAHKAN FILTER
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
Nomor KEP-461/KMK.05/1997, Tanggal 08-Sep-1997
DETAIL PERATURAN
Jenis:Keputusan Menteri Keuangan
Penerbit:Menteri Keuangan
Hal Yang Diatur:Jaminan
Mulai Berlaku:08-Sep-1997 s/d
Tentang:Penggunaan Customs Bond Sebagai Jaminan Pembayaran Pungutan Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi, dan Pajak Dalam Rangka Impor
Isi Singkat:

Bahwa dengan diberlakukannya Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dipandang perlu mengatur ketentuan tentang penggunaan Customs Bond sebagai jaminan untuk pembayaran pungutan negara atas impor barang dengan Keputusan Menteri Keuangan ;

Menimbang:
  1. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995,
    Tentang Kepabeanan
Mengingat:
  1. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995,
    Tentang Kepabeanan
  2. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995,
    Tentang Cukai
  3. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983,
    Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
  4. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983,
    Tentang Pajak Penghasilan
  5. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983,
    Tentang Pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak atas penjualan barang mewah
  6. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 234/KMK.05/1996,
    Tentang Tata Cara Penagihan Piutang Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi, Bunga dan Pajak Dalam Rangka Impor
Diubah Oleh:
  1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 208/KMK.01/1999,
    Tentang Perubahan keputusan menteri keuangan nomor 461/KMK.05/1997 tentang penggunaan customs bond sebagai jaminan untuk pembayaran pungutan bea masuk, cukai, denda administrasi, dan pajak dalam rangka impor
Tag Peraturan:bea masuk,cukai,customs bond,denda administrasi,impor,jaminan,pajak,
 
Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai
Copyright © 2011
Tampilan terbaik menggunakan Mozilla Firefox versi 3.6 atau yang lebih baru.