Direktori Peraturan DJBC
Menjadi Sistem Terlengkap Untuk Browse Peraturan Terkait Dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
 
BROWSE BERDASARKAN
|
|
|
 
TAG PERATURAN
 
 
Posisi Anda : Browse Jenis > Detail Peraturan
TAMBAHKAN FILTER
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
Nomor 32 Tahun 2009, Tanggal 24-Mar-2009
DETAIL PERATURAN
Jenis:Peraturan Pemerintah
Penerbit:Presiden
Hal Yang Diatur:Tempat Penimbunan Berikat
Mulai Berlaku:25-May-2009 s/d
Tentang:Tempat Penimbunan Berikat
Isi Singkat:

Bahwa Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan memperluas fungsi Tempat Penimbunan Berikat;

Bahwa dalam rangka meningkatkan investasi, perlu diberikan insentif fiskal di bidang kepabeanan dan perpajakan di Tempat Penimbunan Berikat kepada investor;

Bahwa ketentuan Pasal 44 ayat (2) dan Pasal 46 ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan mendelegasikan kewenangan pengaturan lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah;

Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 16B Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir  dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun  1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, terhadap Tempat Penimbunan Berikat dapat diberikan fasilitas perpajakan yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;

Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu  menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tempat Penimbunan Berikat;

Menimbang:
  1. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006,
    Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan
  2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983,
    Tentang Pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak atas penjualan barang mewah
Mengingat:
  1. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995,
    Tentang Kepabeanan
  2. Undang-undang Nomor 45 Tahun 1945,
    Tentang Undang-undang dasar Negara Republik Indonesia
  3. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983,
    Tentang Pajak Penghasilan
  4. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983,
    Tentang Pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak atas penjualan barang mewah
Tag Peraturan:bea masuk,gudang berikat,kawasan berikat,kawasan daur ulang,kawasan pabean,pameran berikat,tempat penimbunan,toko bebas bea,tpb,
 
Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai
Copyright © 2011
Tampilan terbaik menggunakan Mozilla Firefox versi 3.6 atau yang lebih baru.