Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (3) dan pasal 3 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2005 tentang Pungutan Ekspor Atas Barang Ekspor Tertentu, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Jenis Barang Ekspor Tertentu dan Besaran Tarif Pungutan Ekspor.