Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nornor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaa Negara, Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara berwenang menetapkan sistern penerimaan dan pengeluaran kas negara;
Bahwa dalam rangka menyempurnakan penatausahaan dan pertanggungjawaban penerimaan negara, diperlukan suatu sistem penerimaan dan anggaran negara terpadu yang diantaranya mencakup modul penerimaan negara;
Bahwa dengan adanya perkembangan teknologi informasi dimungkinkan seluruh penerimaan negara disajikan secara rea time melalui jaringan sistem infomasi yang terhubung secara on-line dengan Bank Persepsi, Bank Devisa Persepsi, dan Pos Persepsi;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagai dimaksud pada huruf a, b, dan c di atas perlu menetapkan peraturan Menteri Keuangan tentang Modul Penerimaan Negara;