![]() | Keputusan Menteri Keuangan Nomor 441/KMK.05/1999 Tentang Penggunaan Jaminan Tertulis Untuk Menjamin Pembayaran Pungutan Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak Dalam Rangka Impor |
![]() | Keputusan Presiden Nomor 355/M/1999 Tentang Pembentukan kabinet periode 1999-2004 |
![]() | Keputusan Menteri Keuangan Nomor 349/KMK.01/1999 Tentang Perubahan keputusan menteri keuangan nomor 219/KMK.05/1997 tentang kawasan berikat sebagaimana telah diubah terakhir dengan keputusan menteri keuangan nomor 292/KMK.01/1998 |
![]() | Keputusan Menteri Keuangan Nomor 208/KMK.01/1999 Tentang Perubahan keputusan menteri keuangan nomor 461/KMK.05/1997 tentang penggunaan customs bond sebagai jaminan untuk pembayaran pungutan bea masuk, cukai, denda administrasi, dan pajak dalam rangka impor |
![]() | Keputusan Dirjen Bea Cukai Nomor 81/BC/1999 Tentang Petunjuk pelaksanaan penetapan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk |
![]() | Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme |
![]() | Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pusat dan Daerah |
![]() | Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia |
![]() | Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah |
![]() | SE Dirjen Bea Cukai Nomor 16/BC/1999 Tentang Penetapan Kawasan Berikat kepada perusahaan yang telah mendapatkan izin kawasan berikat dan entrepot dan entrepot produksi untuk tujuan ekspor (epte) sebelum berlakunya keputusan menteri keuangan nomor 192/KMK.05/1997 tanggal 26 Juni 1997 |