Keputusan Menteri Keuangan Nomor 441/KMK.05/1999 Tentang Penggunaan Jaminan Tertulis Untuk Menjamin Pembayaran Pungutan Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak Dalam Rangka Impor | |
Keputusan Presiden Nomor 355/M/1999 Tentang Pembentukan kabinet periode 1999-2004 | |
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 349/KMK.01/1999 Tentang Perubahan keputusan menteri keuangan nomor 219/KMK.05/1997 tentang kawasan berikat sebagaimana telah diubah terakhir dengan keputusan menteri keuangan nomor 292/KMK.01/1998 | |
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 208/KMK.01/1999 Tentang Perubahan keputusan menteri keuangan nomor 461/KMK.05/1997 tentang penggunaan customs bond sebagai jaminan untuk pembayaran pungutan bea masuk, cukai, denda administrasi, dan pajak dalam rangka impor | |
Keputusan Dirjen Bea Cukai Nomor 81/BC/1999 Tentang Petunjuk pelaksanaan penetapan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk | |
Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme | |
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pusat dan Daerah | |
Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia | |
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah | |
SE Dirjen Bea Cukai Nomor 16/BC/1999 Tentang Penetapan Kawasan Berikat kepada perusahaan yang telah mendapatkan izin kawasan berikat dan entrepot dan entrepot produksi untuk tujuan ekspor (epte) sebelum berlakunya keputusan menteri keuangan nomor 192/KMK.05/1997 tanggal 26 Juni 1997 |