Keputusan Menteri Keuangan Nomor 457/KMK.05/1997 Tentang Penggunaan Jaminan Tunai untuk Menjamin Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak Dalam Rangka Impor | |
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 461/KMK.05/1997 Tentang Penggunaan Customs Bond Sebagai Jaminan Pembayaran Pungutan Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi, dan Pajak Dalam Rangka Impor | |
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 208/KMK.01/1999 Tentang Perubahan keputusan menteri keuangan nomor 461/KMK.05/1997 tentang penggunaan customs bond sebagai jaminan untuk pembayaran pungutan bea masuk, cukai, denda administrasi, dan pajak dalam rangka impor | |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25/PMK.04/2005 Tentang Perubahan atas keputusan menteri keuangan nomor 441/KMK.05/1999 tentang penggunaan jaminan tertulis untuk menjamin pembayaran pungutan bea masuk, cukai, denda administrasi dan pajak dalam rangka impor | |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 259/PMK.04/2010 Tentang Jaminan Dalam Rangka Kepabeanan | |
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 585/KMK.05/2010 Tentang Penggunaan Jaminan Bank Untuk Menjamin Pembayaran Pungutan Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak Dalam Rangka Impor | |
Peraturan Dirjen Bea Cukai Nomor 1/BC/2011 Tentang Tata cara pengajuan dan penyelesaian keberatan di bidang kepabeanan |