Keputusan Menteri Keuangan Nomor 441/KMK.05/1999 Tentang Penggunaan Jaminan Tertulis Untuk Menjamin Pembayaran Pungutan Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak Dalam Rangka Impor | |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25/PMK.04/2005 Tentang Perubahan atas keputusan menteri keuangan nomor 441/KMK.05/1999 tentang penggunaan jaminan tertulis untuk menjamin pembayaran pungutan bea masuk, cukai, denda administrasi dan pajak dalam rangka impor | |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 259/PMK.04/2010 Tentang Jaminan Dalam Rangka Kepabeanan |