Keputusan Dirjen Bea Cukai Nomor 173/BC/2024 Tentang Penerapan Secara Penuh (Mandatory) Kesepakatan Pengakuan Timbal Balik Operator Ekonomi Bersertifikat (Mutual Recognition Arrangement on Authorized Economic Operator) Antara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan Administrasi Kepabeanan Negara Anggota ASEAN | |
Keputusan Dirjen Bea Cukai Nomor 157/BC/2023 Tentang Penerapan Secara Penuh (Mandatory) Kesepakatan Pengakuan Timbal Balik Operator Ekonomi Bersertifikat (Mutual Recognition Arrangement On Authorized Economic Operator) Antara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan The Federal Authority For Identity, Citizenship, Customs and Port Security of The United Arab Emirates | |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 219/PMK.04/2022 Tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea | |
Keputusan Dirjen Bea Cukai Nomor 75/BC/2022 Tentang Penerapan Secara Penuh Mandatory Kesepakatan Pengakuan Timbal Balik Operator Ekonomi Bersertifikat (Mutual Recognition Arrangement On Authorized Economic Operator) Antara Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai Dengan Korea Customs Service | |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/2020 Tentang TATA CARA PENYERAHAN SURAT KETERANGAN ASAL ATAU INVOICE DECLARATION BESERTA DOKUMEN PELENGKAP PABEAN PENELITIAN SURAT KETERANGAN ASAL DALAM RANGKA PENGENAAN TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR BERDASARKAN PERJANJIAN ATAU KESEPAKATAN INTERNASIONAL SELAMA PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) | |
Undang-undang Nomor 24 Tahun 2000 Tentang Perjanjian Internasional | |
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 Tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Oorganisasi Perdagangan Dunia) |