Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 36/KM.4/2022 tentang Daftar Barang Yang Dibatasi Untuk Diekspor Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2022 Tentang Ketentuan Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached And Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached And Deodorized Palm Olein, Dan Used Cooking Oil