Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.01/2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 55/PM.1/2007, telah ditetapkan pedoman penyusunan Standard Prosedur Operasi Di Lingkungan Departemen Keuangan;
Bahwa dalam rangka keseragaman penerapan dan pelaksanaan Standard Prosedur Operasi tersebut secara efektif, perlu memberikan pedoman penyusunan, penetapan, dan pelaksanaan, serta monitor dan evaluasi Standard Prosedur Operasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a dan huruf b di atas, dipandang perlu untuk menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Pedoman Penyusunan, Penetapan, Dan Pelaksanaan, Serta Monitor Dan Evaluasi Standard Prosedur Operasi Di Lingkungan Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai;